JAKARTA, SOKSIKALBARNEWS – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjadi sorotan positif usai menerbitkan amnesti bagi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Respons atas kebijakan tersebut datang dari Partai Golkar, yang menilai langkah itu sebagai wujud nyata kenegarawanan dan semangat rekonsiliasi.
Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, menilai bahwa keputusan Presiden Prabowo mencerminkan semangat persatuan nasional, terlebih dalam momentum menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Dari perspektif Partai Golkar, langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Bapak Tom Lembong dan amnesti kepada Bapak Hasto Kristiyanto merupakan keputusan yang mencerminkan semangat kenegarawanan dan rekonsiliasi nasional. Terlebih, keputusan tersebut diambil menjelang peringatan Hari Kemerdekaan, yang secara simbolik memperkuat pesan persatuan dan semangat kebangsaan,” kata Dave kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).
Menurut Dave, keputusan ini juga dilihat sebagai bagian dari upaya merajut kembali kohesi bangsa pasca polarisasi politik dalam Pemilu 2024.
Ia menyebut bahwa Presiden Prabowo tengah membangun semangat inklusif dalam pemerintahannya.
“Golkar memandang bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini bukan semata-mata soal hukum, melainkan bagian dari strategi politik yang lebih luas untuk merajut kembali kohesi nasional. Dalam konteks pasca pemilu, di mana polarisasi politik cukup terasa, langkah Presiden ini menunjukkan komitmen untuk merangkul semua elemen bangsa, termasuk mereka yang sebelumnya berada di luar lingkar kekuasaan,” ujarnya.
Dave juga menegaskan bahwa langkah ini telah menempuh prosedur hukum yang sah. Ia menyatakan kepercayaan Golkar bahwa tak ada intervensi politik dalam proses tersebut, melainkan penggunaan hak prerogatif presiden yang dijamin konstitusi.
“Kami juga mencermati bahwa proses ini telah melalui mekanisme konstitusional yang sah, dengan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Artinya, keputusan ini bukan intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari hak prerogatif Presiden yang digunakan secara bijak untuk menjaga stabilitas politik dan memperkuat fondasi pemerintahan ke depan,” tuturnya.
Partai Golkar, lanjut Dave, mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden Prabowo selama sejalan dengan konstitusi dan menguatkan persatuan nasional.
“Golkar mendukung setiap langkah yang bertujuan memperkuat persatuan nasional, selama tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi. Dalam hal ini, kami melihat bahwa keputusan Presiden Prabowo sejalan dengan semangat rekonsiliasi dan pembangunan inklusif yang menjadi bagian dari agenda besar pemerintahan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Sementara Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjaraterkait korupsi impor gula, dan telah mengajukan banding.
Amnesti dan abolisi terhadap keduanya diputuskan Presiden setelah melalui mekanisme konsultasi antara pemerintah dan DPR RI.
Keputusan resmi tersebut disampaikan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) pada Jumat, 1 Agustus 2025.












