PONTIANAK, SOKSIKALBARNEWS.COM – Aksi penertiban lahan seluas 6.000 hektare di Kabupaten Sekadau oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menimbulkan keresahan di kalangan warga petani dan pekebun sawit.
Ratusan warga merasa dirugikan karena tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum lahan yang mereka kelola secara turun-temurun diblokir.
Anggota Komisi IV DPRD Kalbar, Heri Mustamin, yang menerima pengaduan warga melalui anggota DPRD Sekadau, menyampaikan keprihatinannya.
Ia menilai proses tersebut mencerminkan kegagalan dalam tata kelola dan komunikasi publik.
“Lahan HTI ini dibiarkan tidak dimanfaatkan secara maksimal selama bertahun-tahun. Karena luas dan tidak terawat, masyarakat pun mulai memanfaatkannya untuk bertani dan menanam sawit,” ujar politisi Golkar ini usai rapat.
Heri menyoroti ketidakjelasan status dan tumpang tindih kewenangan lahan, termasuk antara hak pengusahaan (HGU) dan kawasan hutan yang dikelola KLHK, sehingga masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Masyarakat bingung, mereka merasa sudah bekerja keras di lahan itu, tiba-tiba dilarang. Padahal mereka tidak tahu bahwa lahan itu masuk kawasan HTI atau punya HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan,” tambahnya.
BACA JUGA: Heri Mustamin Minta Pemprov Kalbar Genjot Pajak Kendaraan dan Pajak Air untuk Selamatkan APBD 2026
Dia juga mengkritik tindakan Satgas PKH yang tidak sebelumnya melaksanakan sosialisasi.
“Pertanyaannya sekarang, apa sebenarnya fungsi Satgas PKH ini? Apakah mereka bertugas menertibkan kebun liar di hutan, atau juga di kawasan perkebunan? Dan kenapa tidak ada sosialisasi dulu sebelum bertindak?” tegas Heri.
Politisi ini menilai bahwa pemblokiran tanpa pemberitahuan hanya menimbulkan kegaduhan sosial. Ia menekankan pentingnya data akurat dan peta digital lahan agar kebijakan penertiban lebih transparan.
“Kami sebagai wakil rakyat malah baru tahu setelah warga datang mengadu. Ini kan ironis. Masyarakat awam, kami juga awam kalau tidak dikasih data,” ujarnya.
Menanggapi situasi tersebut, Komisi IV DPRD Kalbar segera menjadwalkan rapat bersama beberapa instansi: KLHK, Dinas Perkebunan, dan ATR/BPN.
Rapat bertujuan memetakan status lahan, identifikasi perusahaan yang memiliki HGU, serta menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.
Heri juga menyampaikan rencana konsultasi dengan Komisi IV DPR RI untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait Inpres No. 5 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pembentukan Satgas PKH.
“Kalau langsung pasang plang dan larang warga, itu akan menimbulkan gejolak. Harus ada dialog, ada solusi, bukan hanya penertiban,” tutup Heri Mustamin.












