Sambas – Sebanyak 456 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas memperoleh remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Remisi tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Binaan.
Selain itu, tahun ini warga binaan juga mendapatkan remisi dasawarsa, yakni pengurangan masa pidana istimewa yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan momentum usia kemerdekaan Indonesia.
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., disaksikan Wakil Bupati H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sambas.
Dalam sambutannya, Bupati Satono menyampaikan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Tempat ini hendaknya menjadi ruang evaluasi diri, memperbanyak amal kebajikan, beribadah, dan mengikuti program pembinaan. Insya Allah, dengan semangat baru, bapak dan ibu bisa menatap masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
BACA JUGA: Kantor Baru BNN Sambas Diresmikan, Satono Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Makna remisi, menurut Satono, tidak sebatas hadiah kemerdekaan, tetapi juga bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta taat aturan.
Dengan adanya remisi, pemerintah berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti pembinaan dan lebih siap kembali ke masyarakat.
Kepala Rutan Sambas menambahkan, program pembinaan di dalam rutan meliputi pendidikan agama, pelatihan keterampilan, hingga kegiatan sosial yang memberi bekal positif bagi para warga binaan setelah bebas.
Bupati Satono juga menegaskan pentingnya dukungan keluarga dan masyarakat ketika warga binaan kembali ke lingkungan asal mereka.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menghapus stigma negatif dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani hukuman.
“Ketika mereka bebas nanti, kita harus sambut dengan tangan terbuka. Mereka berhak mendapatkan kesempatan baru untuk menata kehidupan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sambas bersama Rutan berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memberikan pembinaan yang lebih baik, sehingga warga binaan tidak hanya selesai menjalani masa pidana, tetapi juga pulang dengan kesiapan mental dan keterampilan yang memadai untuk berkontribusi di tengah masyarakat.




