Landak – Bupati Karolin Margret Natasa, memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan tidak disiplin saat mengikuti upacara peringatan detik-detik Proklamasi HUT ke-80 Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati Landak, Minggu (17/8/2025).
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat beberapa ASN duduk, mengobrol, bermain ponsel, bahkan merokok, ketika upacara bendera sedang berlangsung.
Aksi itu memicu sorotan publik karena dianggap mencoreng khidmatnya upacara kemerdekaan.
Bupati Karolin menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam atas perilaku tersebut.
“Saya pastikan para ASN yang ada dalam video tersebut akan disanksi,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).
BACA JUGA: Bupati Karolin Minta Skema Khusus Agar MBG Jangkau Sekolah di Pedalaman
Ia menilai upacara bendera adalah momen sakral yang seharusnya dihormati oleh seluruh peserta, terutama ASN yang menjadi teladan masyarakat.
“Saya mengingatkan seluruh ASN Pemkab Landak untuk tidak mengulangi perbuatan yang tidak pantas dalam upacara. Itu sangat menodai kesakralan perayaan ulang tahun kemerdekaan,” ujar Karolin.
Pemkab Landak, lanjutnya, sudah menggelar rapat internal untuk membahas mekanisme pemberian sanksi.
“Kami pastikan sanksi yang dijatuhkan setimpal dengan perbuatan mereka,” tambahnya.


