5 Tersangka Korupsi Chromebook Era Nadiem Makarim, Begini Peran Mereka

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Masing-masing memiliki peran penting yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Simak detail peran mereka di artikel ini.
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Masing-masing memiliki peran penting yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Simak detail peran mereka di artikel ini.
banner 120x600

JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan perangkat TIK, termasuk Chromebook, di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2020 hingga 2022. Kelima tersangka ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,7 triliun.

Kasus ini bermula dari pengadaan 17.000 unit Chromebook yang tak sesuai spesifikasi. Sejumlah nama yang terlibat, mulai dari pihak swasta hingga pejabat kementerian, kini telah ditahan.

Peran Masing-Masing Tersangka dalam Kasus Korupsi Chromebook

Berikut adalah peran dari lima tersangka yang baru ditetapkan Kejaksaan Agung:

1. SGT – Direktur Utama PT HJS SGT adalah pihak yang memenangkan tender proyek pengadaan ini. Ia menyusun spesifikasi teknis barang agar hanya perusahaannya yang lolos dan menaikkan harga satuan barang.

2. AGP – Wakil Direktur PT DMI AGP berperan sebagai penghubung antara pihak swasta dan pejabat Kemendikbud. Ia membantu memuluskan proses tender yang telah diatur sebelumnya.

3. SGT – Direktur PT KPM dan PT SAS SGT menjadi tersangka karena perusahaannya menerima pembayaran atas proyek yang tidak pernah terealisasi.

4. DNT – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendikbud DNT adalah pejabat yang ditugaskan untuk mengawasi pengadaan ini. Ia justru ikut serta dalam merekayasa proses tender, termasuk menyusun spesifikasi barang, agar sesuai dengan pihak swasta yang telah ditentukan.

5. RWN – Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud RWN berperan penting dalam proses evaluasi tender. Ia memastikan perusahaan-perusahaan yang sudah diatur bisa memenangkan proyek, meskipun tidak memenuhi persyaratan.

Kerugian Negara dan Dampak Korupsi Chromebook

Proyek ini seharusnya mempermudah proses belajar-mengajar di era digital. Namun, akibat persekongkolan ini, banyak sekolah dan siswa tidak mendapatkan perangkat yang layak, atau bahkan tidak mendapatkan sama sekali.

Saat ini, kelima tersangka ditahan di tempat berbeda dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *