JAKARTA – Uang yang diserahkan Ustaz Khalid Basalamah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah uang suap, melainkan uang hasil pemerasan oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta pada Kamis (18/9/2025).
Uang tersebut merupakan uang percepatan keberangkatan haji khusus bagi jemaah yang ingin langsung berangkat tanpa antre.
Asep Guntur menjelaskan, inisiatif permintaan uang ini datang dari oknum Kemenag. Ia memeras Khalid Basalamah dengan meminta sejumlah uang agar jemaah bisa berangkat haji khusus pada tahun yang sama.
Meskipun uang ini diserahkan oleh Khalid, KPK melihatnya sebagai korban pemerasan, bukan pemberi suap.
BACA JUGA: 5 Tersangka Korupsi Chromebook Era Nadiem Makarim, Begini Peran Mereka
Kronologi Uang Percepatan Haji Khusus
Asep membeberkan kronologi di balik kasus ini. Awalnya, Khalid Basalamah bersama 122 calon jemaah berencana berangkat haji menggunakan visa furoda. Namun, seorang oknum Kemenag menawari mereka untuk menggunakan kuota haji khusus yang diklaim resmi.
Oknum tersebut menjanjikan keberangkatan langsung pada tahun 2024, meskipun haji khusus biasanya memiliki masa tunggu 1-2 tahun. Syaratnya, setiap kuota harus membayar uang percepatan senilai rata-rata 2.400 hingga 7.000 Dolar AS. Permintaan uang ini tidak hanya datang dari oknum Kemenag, tetapi juga dari pihak travel yang mengambil keuntungan lebih besar.
Pengembalian Uang dan Alasan di Baliknya
Setelah seluruh rombongan Khalid Basalamah berhasil berangkat haji khusus pada tahun 2024, DPR RI membentuk Pansus Haji untuk meninjau kuota haji. Hal ini membuat oknum Kemenag tersebut panik.
Karena ketakutan, oknum itu memutuskan untuk mengembalikan uang pemerasan tersebut kepada Khalid Basalamah. Setelah menerima uang kembali, Khalid Basalamah segera menyerahkannya kepada KPK sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK Jadikan Uang Bukti dalam Kasus Kuota Haji
KPK membenarkan bahwa Ustaz Khalid Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi hal ini, meski jumlah pastinya masih dalam proses verifikasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa pengembalian ini terkait dengan kasus penjualan kuota haji yang melibatkan biro perjalanan Khalid.
Menurut pengakuan Khalid dalam sebuah siniar di YouTube, ia menyerahkan uang sebesar 4.500 Dolar AS per jemaah dan 37.000 Dolar AS kepada KPK. KPK menjadikan uang ini sebagai bukti kuat bahwa ada sejumlah dana yang diminta oleh oknum Kemenag dalam proses pembagian kuota haji.
Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji. Pengembalian uang oleh Khalid Basalamah merupakan langkah penting dalam membantu KPK mengusut tuntas perkara ini, yang menunjukkan adanya praktik lancung dalam layanan publik.












